HUKUM MEMPELAJARI ILMU TAUHID
Ilmu tauhid memiliki kedudukan istimewa daripada ilmu lainnya karena pembahasan ilmu ini berkaitan dengan dzat Allah dan Rasul-Nya. Hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap orang mukallaf (Islam baligh berakal) meskipun hanya mengetahuinya dengan dalil-dalilnya yang global. Adapun mempelajari ilmu tauhid dengan dalil yang terperinci hukumnya adalah fardhu kifayah.
Apabila ilmu
tauhid sudah meresap ke dalam jiwa, maka akan tumbuh perasaan puas, rela, dan
bahagia atas pemberian dan ketentuan Allah, sehingga jiwa menjadi tenang dan
tenteram.
Hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardu ’ain atau wajib bagi setiap mukallaf (orang yang akil dan baliqh), laki laki dan perempuan. Jadi mempelajari ilmu tauhid adalah wajib atau satu keharusan bagi setiap orang baik laki laki atau perempuan yang memiliki akal sehat dan telah memasuki umur dewasa sebelum ia mempelajari ilmu ilmu agama lainnya. Karena ilmu ini bersangkutan dengan keimanan dan keberadaan Allah dan para rasul rasul-Nya.
Jelasnya mempelajari ilmu tauhid adalah wajib bagi setiap mukallaf dan muslim, karena hal ini bisa membawanya untuk mempercayai bahwa terdapat beberapa sifat kesempurnaan yang tidak terhingga bagi Allah dan mempercayai akan sifat wajib Allah yang dua puluh dan harus diketahui juga sifat mustahil bagi Allah.
0 Comments: