ADAB BUANG HAJAT
Membuang hajat adalah perkara yang biasa kita lakukan setiap harinya. Namun, sangat disayangkan, banyak di antara kita yang tidak mengetahui adab-adab yang dituntunkan di dalamnya. Padahal hal ini telah di ajarkan oleh syariat agama kita yang sempurna telah mengajarkan permasalahan ini sebagai mana dinukil dalam kitab fiqih. Lihat (Nihaayah az-Zain I/17-18)
Diantaranya adalah sebagai berikut :
· Mendahulukan kaki kiri saat memasuki kamar kecil dan kaki kanan saat keluar
· Menjadikan kaki kiri sebagai penyangga utama saat duduk dalam membuang hajat
· Menjauhkan diri dari orang lain sekira tiada mendengar dan mencium aroma kotoran yang ia keluarkan
· Janganlah kencing di air tenang
· Janganlah kencing searah dengan bertiupnya angina
· Janganlah kencing dijalanan yang biasa dilalui manusia
· Janganlah kencing ditempat yang biasa dijadikan tempat orang
· Janganlah kencing dibawah pohon yang sedang berbuah
· Janganlah kencing dilobang tanah
· Janganlah kencing ditempat/tanah yang keras
· Janganlah kencing dengan berdiri
· Janganlah melihat kemaluan saat membuang kotoran
· Janganlah melihat kotoran yang ia keluarkan
· Janganlah mempermainkan tanganny
· Janganlah menoleh ke kanan dan ke kiri
· Janganlah menghadap matahari atau rembulan ataupun searah Baitul Maqdis
· Janganlah memasuki kamar kecil dengan tanpa alas kaki
· Janganlah memasuki kamar kecil tanpa penutup kepala
· Janganlah berbicara
· Janganlah cebok dengan air yang ada ditempat ia buang kotoran tetapi pindahlah ke tempat lainnya kecuali ditempat yang memang disediakan khusus untuk membuang kotoran maka tidak perlu ia pindah tempat
· Tuntaskan sedapat mungkin air seni yang hendak ia keluarkan dengan cara yang biasa ia lakukan
· Saat memasuki kamar kecil bacalah “BISMILLAAHI ALLAAHUMMA INNI A’UUDZUUBIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAA-ITSI”
· Saat keluar dari kamar kecil bacalah doa “GHUFROONAK, ALHAMDULILLAAHIL LADZII ADZHABA ‘ANNIL ADZAA WA ‘AAFAANII”
· Wajib membuat penutup diri agar tidak terlihat oleh pandangan orang lain
· Wajib untuk tidak menghadap kiblat atau membelakanginya saat membuang hajat kecuali ia berada ditempat yang memang disediakan khusus untuk membuang kotoran.
0 Comments: