Hukum-hukum Islam
Foto oleh Ahmed Aqtai dari Pexels
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi, menjadi lima :
Wajib ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian : Wajib 'ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya. Wajib kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang -orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.
Sunnah ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat dibagi menjadi dua : Sunnat mu'akkad ; yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fithri dan adl-hadan sebagainya. Sunnat ghairu mua'kkad; yaitu sunnat biasa.
H a r a m ; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
M a k r u h ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidakberdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
M u b a h ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
0 Comments: